Rekening Dormant dan Bahayanya: Pelajaran dari Kasus Penculikan dan Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta -->

Header Menu

Rekening Dormant dan Bahayanya: Pelajaran dari Kasus Penculikan dan Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta

Jurnalkitaplus
23/09/25



Jurnalkitaplus - Kejadian penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, seorang karyawan kepala cabang BRI di Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, membuka tabir kelam penyalahgunaan rekening dormant atau rekening terbengkalai. Kasus ini bukan hanya tragedi individu, melainkan peringatan bagi masyarakat mengenai risiko besar yang tersimpan di balik rekening yang tidak aktif.

Rekening dormant adalah rekening yang jarang atau tidak pernah digunakan selama periode tertentu, biasanya 3-5 tahun tanpa transaksi selain bunga atau biaya administrasi. Banyak faktor menyebabkan rekening menjadi dormant, seperti pembukaan rekening ganda untuk berbagai kepentingan, rekening untuk kebutuhan pribadi tersembunyi, atau bahkan rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan seperti judi daring, pencucian uang, atau narkoba.

Karena sifatnya yang "terbengkalai" namun masih menyimpan dana, rekening dormant kerap menjadi incaran sindikat kriminal. Mereka berupaya mengakses dana dengan mendekati pejabat bank yang memiliki kewenangan untuk memindahkannya. Dalam kasus Ilham, sindikat tersebut berusaha memaksa kepala cabang agar menyalurkan dana secara ilegal dengan cara penculikan dan kekerasan.

Fenomena ini menimbulkan risiko ganda: selain kerugian finansial bagi nasabah asli, dapat mengancam keselamatan petugas bank yang berwenang mengelola rekening tersebut. Kasus ini juga menunjukkan adanya celah pengawasan dan regulasi yang belum memadai soal pengelolaan rekening dormant.

Untuk mencegah penyalahgunaan, masyarakat perlu memahami pentingnya memantau dan mengelola rekening bank secara aktif. Apabila rekening tidak digunakan, sebaiknya nasabah melakukan penutupan atau melaporkan agar tidak menjadi dormant. Bank dan regulator juga harus memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi pemberitahuan kepada nasabah dan ahli waris, serta memperjelas hak dan kewajiban terkait rekening dormant agar dampak negatifnya dapat diminimalkan.

Selain itu, perlu ada edukasi luas agar masyarakat sadar bahwa rekening dormant bukan sekadar rekening “tidur,” tetapi bisa menjadi pintu masuk kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak. Dengan pengelolaan rekening yang tepat dan kesadaran kolektif, risiko kerugian dan kasus kriminal yang menyertainya dapat ditekan.

Melalui kasus Mohamad Ilham Pradipta, pengelolaan rekening dormant bukan hanya masalah administrasi perbankan, melainkan juga soal keamanan dan perlindungan hak konsumen. Dukungan penuh dari masyarakat, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi semua pihak. (FG12)